KPK membidik bos perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. KPK telah mencegah Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham yang juga sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 mengakui kenal dengan bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BORN), Samin Tan (SMT).
Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak April 2020.
Samin Tan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak April 2020.
Informasi keberadaan Samin Tan diketahui penyidik dari masyarakat
KPK tak segan menjerat pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi penyidikan.
Hal ini seiring dengan langkah KPK menangkap dan menahan Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan.
Tim penyidik bakal menggali keterangan Nenie sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Samin Tan.
KPK juga mengultimatum seorang karyawan swasta Andreay Hasudungan Aritongapenuhi panggilan.